topmetro.news – Irfan Satria Putra Lubis atau Ratu Thalisa Alias Ratu Entok, kembali menjalani sidang penistaan agama, Senin (3/2/2025). Dalam agenda pemeriksaan terdakwa itu, Ratu Entok sambil menangis di hadapan Majelis Hakim menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya mengolok-olok foto yang ia perlihatkan dalam video. Sehingga menyakiti hati Umat Kristen.
Namun demikian, Ratu Entok masih terkesan mengelak telah melakukan peninstaan Agama Kristen. Di mana dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Ukayat itu, terdakwa malah menyatakan bahwa itu adalah foto Isa Al Masih dan ditujukan untuk akun (empat ratus) seperti komentar pada video itu.
Padahal dalam pernyataan terdakwa di akunnya, serta dalam BAP, Ratu Entok menyatakan bahwa ia hanya mencari foto dengan mengetik ‘pria berambut gondrong’. Tentu ini merupakan suatu kebohongan di hadapan majelis hakim.
Sementara dalam sidang sebelumnya seluruh saksi ahli menyatakan bahwa Ratu Entok sudah mengolok-olok foto dalam video itu yang mana secara umum masyarakat Kristen meyakini itu adalah Yesus. Sehingga perbuatan terdakwa sangat menyinggung dan menyakiti hati masyarakat.
Bahkan ahli pidana yang dihadirkan pada sidang sebelumnya juga menegaskan bahwa Ratu Entok telah melanggar UU ITE, yang sangat meresahkan masyarakat. Sehingga dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian yang bahkan bisa berefek pada konflik di tengah masyarakat.
Sementara itu saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa Ratu Entok dalam video itu, tidak menghasut. Hanya menjurus pada mengejek ataupun mengolok-olok.
Sidang ditunda dan dilanjutkan tanggal 10 Februari 2025, dengan agenda tuntutan jaksa.
Efek Jera
Sementara itu, Ketua DPD MUKI (Majelis Umat Kristen Indonesia) Sumut Dedy Mauritz Simanjuntak menyebut, ada ‘angin segar’ dalam sidang tersebut. Salah satunya, menurut dia adalah, ahli pidana yang meringankan terdakwa, sudah mengakui bahwa perbuatan itu adalah menghina, tapi bukan menghasut.
“Kemudian, hakim anggota menyatakan perbuatan terdakwa bukan hanya berdampak lokal tapi dunia. Sehingga melarang keras sidang diliput secara ‘live streaming’. Dan mengingatkan RE supaya bijak bermedia sosial. Artinya secara tersirat hakim mengakui perbuatan RE telah melanggar hukum,” ujarnya.
“Kita tinggal menunggu ujung dari kasus ini dalam beberapa kali sidang lagi. Tetap waspada, menjelang akhir segala kemungkinan bisa terjadi,” lanjut Mauritz.
Dedy Mauritz juga menyebut, bahwa kasus Ratu Entok ini seperti gerbong kereta api. “Tidak ada alasan polisi untuk tidak memproses Zuma, Nora, dan Riva, karena kasusnya sama. Dan putusan Entok jadi pembanding bagi hakim selanjutnya yang memutus perkara Nora ke depan. Sehingga saya setuju ada tekanan di sidang tuntutan, supaya putusan Entok nanti jangan hanya sekedar ‘yang penting ada’. Tapi harus memberi efek jera…!” tandasnya.
reporter | Jeremi Taran